Kamis, 19 Mei 2016

Senin, 09 Mei 2016

KODE ETIK SEKOLAH & KODE ETIK GURU



                      

KODE ETIK SEKOLAH
SMP NEGERI 1 JEBUS
1.        Setiap warga sekolah menjamin kebebasan beragama dan menumbuhkan penghayatan        terhadap ajaran agama yang dianut dan memiliki budi pekerti yang luhur.
2.        Setiap warga sekolah memiliki kewajiban melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang  Dasar 1945.
3.        Setiap warga sekolah memiliki kewajiban untuk melaksanakan visi dan misi yang ada di SMP Negeri 1 Jebus.
4.        Setiap warga sekolah memiliki kewajiban untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimilikinya.
5.        Setiap warga sekolah memberikan kesempatan dan memberikan fasilitas dalam menciptakan pembelajaran yang efektif dan efisien untuk menggali potensi yang ada di SMP Negeri 1 Jebus.
6.        Sekolah memberikan pelayanan kepada peserta didik dalam pembelajaran atau dalam menggali potensi yang dimiliki oleh peserta didik.
7.        Warga sekolah memiliki kewajiban untuk membangun komunikasi yang baik untuk mewujudkan visi dan misi di SMP Negeri 1 Jebus.
8.        Setiap warga sekolah memiliki kewajiban untuk mengembangkan sikap berbudaya santun.
9.        Warga sekolah memiliki kewajiban untuk mengembangkan poensi yang dimiliki dalam penelitian ilmiah dan berkomunikasi ilmiah.
10.    Setiap warga sekolah memiliki kewajiban dan memberikan fasilitas dalam melestarikan seni dan budaya bangsa.
11.    Setiap warga sekolah memiliki kewajiban dan bertanggungjawab dalam mengembangkan prestasi bidang akademik dan non akademik.
12.    Setiap warga sekolah memiliki kepedulian dalam melestarikan lingkungan dan menjaga keindahan, kebersihan dan ketertiban sekolah.
13.    Setiap warga sekolah memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan baik hasil keputusan rapat atau tugas yang di bebankan kepada setiap warga sekolahnya.
14.    Setiap warga sekolah berkewajiban untuk menjaga nama baik sekolah.


KODE ETIK GURU


1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila.
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.      Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkandan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan Sosial.
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.      Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.


Jebus, 27 Juli 2015
Kepala Sekolah



Heri Pujianto S.Pd
NIP. 196712281990031003