Senin, 09 Mei 2016

TATA TERTIB SMPN 1 JEBUS


TATA TERTIB
SMP NEGERI 1 JEBUS
TAHUN PELAJARAN 2016/2017

BAB I
KETENTUAN UMUM

PASAL 1
Pengertian
Dalam keputusan yang dimaksud dengan :
  1. Tata tertib SMP Negeri  1 Jebus  adalah peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh sekolah yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh siswa SMP  Negeri  1 Jebus
  2. Sekolah adalah  SMP  Negeri  1 Jebus yang beralamat di Jl. Raya Sinar Manik, Kecamatan Jebus, kabupaten Bangka Barat.
  3. Siswa adalah peserta didik yang terdaftar secara administratif di SMP  Negeri  1 Jebus
  4. Kepala Sekolah adalah pemimpin dan pembina segala kegiatan yang berlangsung di sekolah.
  5. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum adalah guru yang membantu kepala sekolah dalam menetapkan program kurikulum.
  6. Wakil Kepala sekolah Bidang Kesiswaan adalah  guru yang membantu kepala sekolah dalam kelangsungan sistem yang berlaku di sekolah dan kegiatan kesiswaan.
  7. Wali Kelas adalah guru wali yang membina siswa dalam satu kelas
  8. Guru Bidang Studi adalah guru yang mengajar siswa sesuai disiplin ilmu yang dipelajari
  9. Guru Bimbingan Penyuluhan (BP) adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan konseling siswa.
  10. Guru Piket  adalah guru yang bertugas menjaga memantau pelaksananan kegiatan belajar mengajar.
  11. Pembina OSIS adalah guru pendamping yang memantau dan membimbing OSIS SMP  Negeri  1 Jebus dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan siswa secara umum .
  12. Kegiatan Belajar Mengajar adalah proses interaksi siswa dengan guru dan sumber belajar.
  13. Waktu istirahat  adalah waktu yang ditentukan oleh sekolah pada siswa dan guru untuk melepas lelah untuk mencari semangat baru.
  14. Atribut adalah kelengkapan yang harus dipakai oleh setiap siswa sebagai akibat dari pelanggaran yang dilakukan.
  15. Pakaian seragam adalah pakaian yang wajib dipakai oleh siswa selama mengikuti KBM di sekolah.
  16. Point pelanggaran siswa adalah angka yang diberikan sekolah kepada siswa sebagai akibat dari pelanggaran yang telah dilakukan sebelumnya.
  17. Sanksi adalah tindakan sebagai hukuman atas suatu pelanggaran yang dilakukan siswa terhadap tata tertib sekolah.
  18. Alpa/mangkir adalah ketidakhadiran siswa di sekolah tanpa keterangan.

Pasal  2
Landasan , Maksud dan Tujuan
  1. Landasan tata tertib ini adalah UUD 1945 dan Pancasila
  2. Maksud ditetapkan keputusan ini adalah sebagai tata tertib dan peraturan disiplin sekolah yang berlaku di SMP Negeri  1 Jebus dan disesuaikan dengan perkembangan kondisi lingkungan internal dan eksternal sekolah.
  3. Tujuan ditetapkan peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi siswa, guru dan warga sekolah dalam rangka pembinaan dan disiplin di SMP  Negeri  1 Jebus.
BAB II
TATA TERTIB
Pasal 3
Waktu dan Tempat Pelaksanaan Tata Tertib
1.      Pelaksanaan tata tertib dilaksanakan di dalam  lingkungan sekolah
2.     Waktu KBM dimulai tepat pukul 07.00 dan berakhir pukul 12.25 WIB.
3.     Pintu gerbang sekolah ditutup pukul 07.00 WIB.
4.     Siswa wajib mengikuti kegiatan yang rutin yang diadakan sekolah yaitu:
·       Senin            : upacara bendera
·       Jumat           : kegiatan keagamaan/siraman rohani  bagi siswa/siswi beragama islam
(untuk siswa yang beragama selain islam wajib  berkumpul di dalam satu  kelas untuk mendapatkan  pengajaran dari guru sesuai dengan agamanya masing-masing).
·       Sabtu           : olahraga
5.     Siswa tidak diperkenankan berada di luar kelas saat KBM berlangsung kecuali ada izin dari guru kelas/guru piket.
6.     Siswa tidak diperkenankan berada di luar kelas apabila guru yang mengajar berhalangan hadir.
7.     Siswa hanya  diperkenankan menerima tamu di Ruang Guru dengan izin guru piket.
8.     Waktu KBM dan tempat pelaksanaan KBM di luar sekolah ditentukan atas kesepakatan pihak sekolah dan instansi terkait.
9.     Siswa tidak diperkenankan menggunakan sepeda motor ke area  lingkungan sekolah.

Pasal 4
Kehadiran Siswa
  1. Siswa harus sudah hadir di sekolah sebelum  pukul 07.00 WIB
  2. Siswa dinyatakan terlambat apabila bel  telah berbunyi (pukul 07.00 WIB)
  3. Siswa yang terlambat wajib melapor kepada guru piket
  4. Siswa tidak diperkenankan berada di luar kelas pada saat jam pergantian pelajaran.
  5. Siswa meninggalkan sekolah  harus ada izin dari  Guru Piket.
  6. Siswa yang tidak hadir harus memberikan keterangan.
  7. Siswa yang tidak hadir tanpa keterangan dianggap alpha.

Pasal 5
Ketentuan Pakiaan Seragam dan kelengkapannya
  1. Pakaian seragam yang ditentukan oleh sekolah adalah:
a)   Senin dan selasa:
·         Siswa : Baju seragam putih dan celana biru panjang.
·         Siswi : Baju seragam putih dengan rok biru panjang.
b)   Rabu:  Siswa-siswi memakai baju pramuka dengan rok/celana panjang beserta dengan atributnya
c)   Kamis: Siswa-siswi memakai baju  seragam sekolah yang telah ditentukan
d)   Jumat:
·         Siswa : Baju seragam sekolah  dan celana biru dengan peci (Kopyah)
·         Siswi : Baju seragam sekolah lengan panjang, rok biru panjang, dan mengenakan kerudung.
e)   Sabtu : Siswa-siswi memakai baju seragam  olahraga SMP Negeri 1 Jebus
2.     Siswa dan siswi diwajibkan berpakaian rapi, bersih dan sopan.
  1. Siswa  siswi diwajibkan memasukan baju bagian atas  pada celana/rok sehingga tampak ikat pinggangnya.
  2. Siswa dan siswi diwajibkan mengenakan pakaian yang tidak tembus pandang, tidak ketat, tidak berlebihan, dan dianjurkan  menggunakan kaos dalam/kaos singlet berwarna putih polos dan menutup aurat selama berada di areal sekolah maupun di luar sekolah yang terkait dengan kegiatan sekolah.
  3. Siswa dan siswi diwajibkan mengenakan ikat pinggang berwarna hitam polos.
  4. Siswa dan siswi diwajibkan mengenakan sepatu warna hitam, kecuali hari sabtu.
  5. Siswa dan siswi diwajibkan mengenakan kaos kaki putih polos, kecuali hari sabtu.
  6. Siswa dan siswi diwajibkan mengenakan kaos kaki hitam polos pada saat menggunakan seragam pramuka.
  7. Siswa dan siswi diwajibkan  memakai kaos kaki dengan panjang ± 7 cm diatas mata kaki
  8. Siswa dan siswi diwajibkan mengenakan pakaian olah raga  sekolah dan kelengkapannya yang telah ditentukan sekolah pada jam pelajaran penjaskes.
Rambut
  1. Rambut harus rapih dan bersih; panjang  rambut maksimal untuk siswa laki-laki adalah 3 cm .
  2. Potongan rambut  harus wajar, tidak menggunakan model  rambut  apapun.
  3. Rambut untuk siswa perempuan yang panjang melebihi bahu harus  di ikat dengan rapi.
  4. Rambut tidak boleh diberi warna.
Perhiasan
1.      Siswa dan siswi tidak diperkenankan memakai perhiasan/aksesoris yang berlebihan.
Pasal 6
 Ketentuan Kegiatan Pembelajaran
1.          Siswa /siswi wajib melaksanakan piket sesuai  jadwal yang telah ditentukan
2.          Siswa/siswi  yang beragama islam diwajibkan melakukan tadarus bersama selama  15 menit  sebelum pelajaran dimulai, sedangkan siswa/siswi yang beragama non muslim diwajibkan membaca kitab sucinya.
3.          Ketua kelas memimpin doa bersama  sebelum pelajaran dimulai dan pada jam terakhir sebelum pulang.
4.          Pada jam masuk sekolah, jam istirahat dan usai sekolah ditandai dengan bunyi bel.
5.          Lamanya waktu kegiatan belajar mengajar setiap satu jam pelajaran adalah 40 menit
6.          Pada waktu pergantian pelajaran dan menunggu kedatangan guru, siswa tetap tenang di dalam kelas agar tidak mengganggu kelas-kelas yang lain dan mempersiapkan diri untuk pelajaran berikutnya
7.          Bila setelah ditunggu selama 10  menit guru tidak ada/ hadir, maka Ketua Kelas/ Wakilnya wajib menghubungi guru piket, dan siswa lain tetap tenang di dalam kelas.
8.          Setiap tidak ada guru, wajib diisi dengan kegiatan yang telah ditetapkan oleh guru piket
Pasal 7
Ketentuan Perilaku Siswa
  1. Siswa wajib bersikap sopan santun dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama Islam, menghormati ibu dan bapak guru, karyawan, teman, kakak dan adik kelas baik  di dalam lingkungan sekolah .
  2. Siswa wajib memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
  3. Siswa wajib mematuhi tata tertib sekolah yang ditetapkan.
  4. Siswa yang merusak fasilitas – sarana / prasarana – sekolah, maka kepadanya akan dikenakan sanksi.

BAB III
PELANGGARAN DAN POIN
Pasal 8
Ketentuan Umum
  1. Setiap siswa yang melanggar tata tertib ini diberikan poin berdasarkan jenis pelanggarannya.
  2. Semakin besar poin yang diberikan semakin besar bobot pelanggaran siswa.
  3. Pelanggaran yang dilakukan lebih dari satu kali poinnya akan diakumulasikan dengan pelanggaran sebelumnya.
  4. Poin pelanggaran akan dihitung setiap semester  dalam satu satu tahun untuk direkap oleh  guru BK.
  5. Poin pelanggaran diakumulasikan selama 3 tahun atau selama siswa/siswi tersebut masih bersekolah di SMP Negeri 1 Jebus.
  6. Siswa yang telah mencapai kredit poin lebih besar dari batas maksimal kredit poin akan mendapatkan sanksi terberat yaitu dikeluarkan dari sekolah.
  7. Setiap pelanggaran dicatat dalam buku laporan pelanggaran siswa.

Pasal 9
Kredit point dan pelanggaran siswa
NO
KOMPONEN
URAIAN PELANGGARAN
KODE
POINT
PEMBINAAN
A
KEHADIRAN
1.       Siswa terlambat lebih dari 10 menit
A1
2
Menyanyikan lagu wajib nasional (2 lagu) untuk pelanggaran pertama, untuk pelanggaran berikutnya membuat literasi dari buku perpustakaan sekolah
2.      Tidak  hadir tanpa surat/keterangan  selama 3 hari berturut-turut
A2
4
Membuat literasi dari buku perpustakaan sekolah, Pembinaan, pemberitahuan kepada orang tua
3.      Tidak hadir dalam upacara bendera tanpa alasan yang jelas
A3
2
Menyanyikan lagu wajib nasional
4.      Tidak mengikuti kegiatan  keagamaan
A4
2
Membaca yasin /tadarus
5.      Tidak mengikuti kegiatan olahraga/senam tanpa alasan
A5
2
Melakukan olahraga/senam yang tidak diikuti
6.      Tidak mengikuti kegiatan lain  di sekolah
A6
2
Pembinaan disesuaikan dengan dengan kegiatan yang tidak diikutinya
7.      Membolos pada jam pelajaran
A7
4
Membuat literasi dari buku perpustakaan sekolah, Bimbingan Konseling dan pemberitahuan kepada orangtua
B
PAKAIAN  SERAGAM DAN KELENGKAPANNYA
1.       Tidak memakai seragam sekolah
B1
2
Menyanyikan lagu wajib nasional
2.      Memakai pakaian seragam sekolah tidak sesuai ketentuan
B2
2
Menyanyikan lagu wajib nasional untuk pelanggaran pertama, untuk pelanggaran berikutnya membuat literasi dari buku perpustakaan sekolah
3.      Tidak  memakai topi pada saat upacara bendera
B3
2
Menyanyikan lagu wajib nasional
4.      Tidak memasukkan baju ke dalam rok/celana
B4
2
Menyanyikan lagu wajib nasional untuk pelanggaran pertama, untuk pelanggaran berikutnya membuat literasi dari buku perpustakaan sekolah
5.      Tidak memakai kaos kaki /polos dengan panjang ± 7 cm diatas mata kaki
B5
2
Menyanyikan lagu wajib nasional/ daerah  untuk pelanggaran pertama, untuk pelanggaran berikutnya membuat literasi dari buku perpustakaan sekolah
6.      Tidak memakai sepatu warna hitam, kecuali hari sabtu
B6
2
Menyanyikan lagu wajib nasional/lagu daerah
7.      Tidak memakai dasi sesuai ketentuan
B7
2
Menyanyikan lagu wajib nasional/lagu daerah
8.      Memakai celana cutbray/sobek atau celana berbentuk pensil
B8
4
Menghafal vocabulary bahasa inggris ( 20 kata) dan berlaku kelipatannya jika pelanggaran dilakukan lebih dari 1 kali
9.      Tidak memakai ikat pinggang warna hitam
B9
2
Menyanyikan lagu wajib nasional/lagu daerah
10.     Tidak memakai kaos kaki putih polos, kecuali hari sabtu
B10
2
Menyanyikan lagu wajib nasional/lagu daerah
11.     Tidak memakai kaos kaki hitam pada saat menggunakan seragam pramuka
B11
2
Menyanyikan lagu wajib nasional/lagu daerah
12.     Memakai baju seragam sekolah yang sengaja dikecilkan sehingga menjadi ketat/pres body
B12
4
Menghafal vocabulary bahasa inggris ( 20 kata) dan berlaku kelipatannya jika pelanggaran dilakukan lebih dari 1 kali
13.     Tidak memakai sepatu pada saat jam pelajaran
B13
4
Menyanyikan lagu wajib nasional di depan kelas
14.     Tidak memakai pakaian seragam muslimah pada hari jumat
B14
2
Membaca yasin/tadarus
15.     Tidak memakai seragam olahraga sekolah  pada waktu jam pelajaran penjaskes
B15
4
Melakukan olahraga/senam
16.     Memakai  seragam olahraga pada waktu mengikuti KBM bukan penjaskes kecuali hari sabtu
B16
2
Mengganti pakaian seragam sesuai dengan ketentuan
17.     memakai aksesori yang berlebihan (putra: memakai kalung, tato,tindik, gelang, anting), ( Putri: memakai tato, tindik)
B17
4
Aksesori di sita oleh guru, menghafalkan perkalian/pembagian pada bidang matematika,  pemberian pembinaan
18.     Berdandan secara berlebihan bagi siswa perempuan
B18
2
Pemberian pembinaan
C
KEGIATAN BELAJAR
1.       Keluar ruangan tanpa izin  dari guru pada saat jam pelajaran  atau pergantian jam belajar
C1
2
Membuat tugas dari guru yang bersangkutan
2.      Siswa hadir tetapi tidak ikut tatap muka di kelas
C2
4
Membuat tugas dari guru yang bersangkutan
3.      Mengganggu kegiatan pembelajaran  di kelas lain
C3
2
Menyanyikan lagu wajib nasional dan pemberian pembinaan
4.      Membuat kegaduhan di dalam kelas saat kegiatan pembelajaran
C4
2
Menyanyikan lagu wajib nasional untuk pelanggaran pertama, untuk pelanggaran berikutnya membuat literasi dari buku perpustakaan sekolah, pemberian pembinaan
5.      Membawa hand phone pada saat KBM tanpa seizin guru untuk kepentingan pembelajaran
C5
25
Membuat literasi dari buku perpustakaan sekolah, Hand phone disita oleh guru hanya bisa diambil kembali oleh orang tua siswa. Jika terbukti melakukan pelanggaran yang sama sebanyak 2 kali maka Hand phone akan  pada  dikembalikan  akhir tahun
6.      Mengaktifkan dan menggunakan  hand  phone, MP3,MP4 dan sejenisnya  pada saat kegiatan pembelajaran
C6
25
Membuat literasi dari buku perpustakaan sekolah, Hand phone, MP3, MP4 dan sejenisnya disita oleh guru, hanya bisa diambil kembali oleh orang tua. Jika terbukti melakukan pelanggaran yang sama sebanyak 2 kali maka Hand phone, MP3,MP4  akan  pada  dikembalikan akhir tahun.
7.      Siswa makan/minum pada saat pembelajaran
C7
4
Membuat tugas dari guru yang bersangkutan
8.      Memakai jaket, sweater, dan sejenisnya pada saat kegiatan pembelajaran tanpa alasan yang jelas
C8
2
Mengambil jaket sampai KBM selesai
9.      Siswa tidak mengerjakan tugas rumah yang diberikan oleh guru
C9
2
Pembinaan dan mendapatkan tugas tambahan dari guru
10.     Siswa mengerjakan tugas rumah di sekolah
C10
2
Pembinaan dan mendapatkan tugas tambahan dari guru
11.     Melakukan aktifitas di luar belajar di dalam  kelas ( misalnya bermain bola, bermain kartu,  bermain gitar dll)
C11
4
Menyita barang yang dibuat mainan,  menghafal perkalian/ pembagian pada bidang matematika sesuai pilihan guru, pemberian pembinaan
12.     Siswa  dengan sengaja melihat, mengambil buku pedoman guru tanpa seizin dari guru yang bersangkutan
C12
10
Menghafal UUD 1945, Pemberian Bimbingan Konseling, pemberitahuan kepada orang tua
13.     Siswa  dengan sengaja melawan  perintah guru
C13
10
Menghafal sila pancasila beserta lambangnya, Pemberian Bimbingan Konseling, pemberitahuan kepada orang tua
14.     Berlaku tidak sopan, tidak menghormati guru pada saat kegiatan pembelajaran

C14
10
Menghafal UUD 1945, Pemberian Bimbingan Konseling, pemberitahuan kepada orang tua
D
ETIKA
1.       Masuk atau keluar lewat jendela
D1
4
Membuat literasi dari buku perpustakaan sekolah, pemberian pembinaan
2.      Melompat pagar sekolah
D2
4
Membuat literasi dari buku perpustakaan sekolah, pemberian pembinaan
3.      Mengabaikan /melawan perintah/tugas/peringatan guru
D3
10
Mendapatkan tugas tambahan dari guru yang bersangkutan
4.      Mencontek, memberi contekan atau bekerjasama pada waktu ulangan/ujian/tes
D4
2
Mengambil lembar jawaban siswa, Menyanyikan lagu wajib nasional
5.      Membawa/membaca bacaan, gambar, kaset CD/HP  berbau pornografi  di dalam lingkungan  sekolah
D5
25
Membuat literasi dari buku perpustakaan sekolah/ membuat gambar yang memiliki nilai karya  seni, pemberian pembinaan , Menyita bacaan, gambar atau kaset CD berbau pornografi, Bimbingan konseling serta dapat dilakukan pemanggilan orang tua
6.      Menggambar/menulis hal-hal yang berbau pornografi di dalam lingkungan sekolah
D6
25
Membuat literasi dari buku perpustakaan sekolah/ membuat gambar yang memiliki nilai karya  seni, pemberian pembinaan , Menyita gambar tersebut dan Bimbingan konseling serta dapat dilakukan pemanggilan orang tua
7.      Menghina sesama teman dengan lisan, tulisan dan atau perbuatan
D7
4
Meminta maaf kepada siswa yang dihina, Bimbingan Konseling, pemberitahuan kepada orangtua
8.      Secara sengaja melakukan tindakan melukai/ menganiaya sesama teman
D8
25
Menghafal UUD 1945, pancasila serta lambangnya. Bimbingan Konseling dan Pemanggilan orang tua
9.      Siswa secara sengaja meminta uang/ memalak siswa lainnya disertai dengan  ancaman
D9
10
Menghafal vocabulary bahasa inggris ( 20 kata) dan berlaku kelipatannya jika pelanggaran dilakukan lebih dari 1 kali, Bimbingan Konseling dan Pemanggilan orang tua
10.     Siswa buang air besar/air kecil secara sembarangan
D10
10
Membersihkan tempat siswa melakukan perbuatan tersebut, Membuat literasi dari buku perpustakaan
11.     Menghina/melecehkan  guru atau karyawan dengan lisan, tulisan dan atau perbuatan
D11
25
Menghafal UUD 1945, pancasila serta lambangnya, Bimbingan Konseling dan Pemangglan orang tua
12.     Berbohong pada guru
D12
10
Membuat literasi dari buku perpustakaan, Bimbingan Konseling dan Pemanggilan orang tua
13.     Mengeluarkan/ menulis  kata-kata yang tidak senonoh sesama teman
D13
4
Menghafalkan surat pendek (3 surat), Pembinaan  dan Pemanggilan orang tua
14.     Siswa bermain-main dengan permen karet dan membuangnya di sembarang tempat sehingga merugikan orang lain
D14
10
Menghafal perkalian/pembagian pada bidang matematika, Mengambil permen karet tersebut dan apabila terjadi kerugian kepada siswa lain, maka siswa tersebut bersedia mengganti kerugian tersebut, serta pemanggilan orang tua
15.     Siswa dengan sengaja mengambil peralatan sekolah (buku, pena, dll)  milik siswa lain  dan atau memanipulasi peralatan tersebut sebagai milik pribadinya
D15
25
Membuat literasi dari buku perpustakaan, menghafal UUD 1945, Bimbingan Konseling dan pemanggilan orang tua
16.     Terbukti  melakukan pencurian  uang dan benda berharga  lainnya di lingkungan sekolah
D16
100
Dikembalikan kepada orang tua
17.     Merusak benda milik sekolah maupun guru
D17
25
Mengganti benda yang di rusak

E
RAMBUT DAN KUKU
1.       Siswa berkuku panjang dan mewarnai kuku
E1
4
Menghafal vocabulary bahasa inggris ( 20 kata) dan berlaku kelipatannya jika pelanggaran dilakukan lebih dari 1 kali, Memotong kuku siswa
2.      Siswa laki-laki berambut panjang lebih dari 3 cm, dikucir atau menggunakan model  rambut yang tidak semestinya
E2
4
Bagi siswa muslim: Menghafal 3 surat pendek dalam al-quran sesuai pilihan guru, dan surat pemberitahuan kepada orang tua untuk memotong rambut siswa.
Bagi siswa non muslim: Membuat literasi dari buku perpustakaan  , dan surat pemberitahuan kepada orang tua untuk memotong rambut siswa.
Apabila sudah dilakukan pemberitahuan kepada orang tua dan rambut tidak dipotong juga, maka akan diberikan surat peringatan 1, surat peringatan 2, surat peringatan 3 dan dikembalikan kepada orangtua.
3.      Bagi Siswa perempuan yang memiliki rambut panjang di bawah bahu : rambut tidak diikat dengan rapi, poni menutupi mata
E3
4
Membuat literasi dari buku perpustakaan 
4.      Rambut di cat atau diwarnai
E4
10
Membuat literasi dari buku perpustakaan , mengganti warna rambut seperti semula
F
ROKOK
1.       Siswa membawa rokok di sekolah
F1
25
Menghafal UUD 1945, pancasila serta lambangnya, Rokok disita sebagai barang bukti, pemberitahuan kepada orang tua.
2.      Siswa membawa rokok dan merokok di lingkungan sekolah atau merokok pada waktu jam sekolah atau kegiatan sekolah
F2
25
Menghafal UUD 1945, pancasila serta lambangnya, Rokok disita sebagai barang bukti, pemberitahuan kepada orang tua.
3.      Siswa merokok di luar sekolah dengan memakai seragam sekolah pada waktu jam sekolah
F3
25
Menghafal UUD 1945, pancasila serta lambangnya , Bimbingan Konseling
G
NARKOBA DAN PERJUDIAN
1.       Membawa alat perjudian dan atau berjudi di lingkungan sekolah
G1
100
Dikembalikan kepada  orang tua
2.      Membawa dan mengkonsumsi minuman keras di dalam lingkungan sekolah
G2
100
Dikembalikan kepada  orang tua
3.      Berada di lingkungan sekolah dalam keadaan mabuk
G3
100
Dikembalikan kepada  orang tua
4.      Membawa, menggunakan narkoba, atau obat-obatan tertentu yang memberikan efek seperti narkoba di dalam lingkungan sekolah
G4
100
Dikembalikan kepada  orang tua
5.      Membawa, menggunakan dan atau mengedarkan narkoba di dalam   lingkungan sekolah
G5
100
Dikembalikan kepada  orang tua
H
SENJATA TAJAM
1.       Membawa senjata tajam atau alat yang membahayakan orang lain bukan untuk kegiatan sekolah
H1
25
Menghafal UUD 1945, pancasila serta lambangnya, Bimbingan Konseling dan pemanggilan orang tua
2.      Bermain-main dengan paku payung sehingga dapat melukai sesama teman dengan sengaja
H2
25
Menghafal UUD 1945, pancasila serta lambangnya, Bimbingan Konseling dan pemanggilan orang tua
3.      Menggunakan senjata tajam dengan sengaja  untuk melukai orang lain di lingkungan sekolah.
H3
50
Menghafal vocabulary bahasa ingggris (50 kata) dan berlaku kelipatannya jika pelanggaran dilakukan lebih dari 1 kali, Bimbingan Konseling dan pemanggilan orang tua
I
PERKELAHIAN
1.       Berkelahi  dengan sesama siswa  dalam satu sekolah di lingkungan sekolah sehingga menimbulkan luka ringan
I1
25
Menghafal UUD 1945, pancasila serta lambangnya, Bimbingan Konseling dan pemanggilan orang tua
2.      Berkelahi  dengan sesama siswa  dalam satu sekolah di lingkungan sekolah sehingga menimbulkan luka berat
I2
50
Menghafal vocabulary bahasa ingggris (50 kata) dan berlaku kelipatannya jika pelanggaran dilakukan lebih dari 1 kali, Bimbingan Konseling dan pemanggilan orang tua
3.      Berkelahi dengan siswa/orang luar sekolah pada jam sekolah.
I3
50
Menghafal vocabulary bahasa ingggris (50 kata) dan berlaku kelipatannya jika pelanggaran dilakukan lebih dari 1 kali, Bimbingan Konseling dan pemanggilan orang tua
J
KEBERSIHAN
1.       Mencoret kursi/meja/dinding atau benda lain milik sekolah
J1
4
Membuat  satu buah karya seni dalam bidang menggambar, Membersihkan coretan
2.      Membuang sampah tidak pada tempatnya
J2
2
Menghafalkan perkalian/pembagian dalam bidang matematika, Mengumpulkan sampah  yang ada di lingkungan dan membuang ke tempat sampah
3.      Tidak melaksanakan piket kelas
J3
2
Menghafal surat pendek/menyanyikan lagu wajib nasional
4.      Tidak melaksanakan piket kantor
J4
2
Menghafal surat pendek/menyanyikan lagu wajib nasional
5.      Tidak melaksanakan piket umum
J5
2
Menghafal surat pendek/menyanyikan lagu wajib nasional
K
IBADAH
1.       Mengganggu teman yang sedang menjalankan ibadah
K1
10
Membuat literasi dari buku di perpustakaan, Bimbingan Konseling, pemanggilan orang tua
2.      Secara sengaja melecehkan agama lain
K2
10
Membuat literasi dari buku di perpustakaan, Bimbingan Konseling, pemanggilan orang tua
3.      Mengejek atau mengintimidasi teman yang berbeda agama
K3
10
Membuat literasi dari buku di perpustakaan, Bimbingan Konseling, pemanggilan orang tua
L
TINDAKAN ASUSILA
1.       Berduaan  dengan lawan jenis di tempat yang sepi pada jam sekolah di lingkungan sekolah
L1
25
Menghafal UUD 1945, pancasila serta lambangnya, Bimbingan Konseling
2.      Melakukan hubungan sex  bebas  dengan lawan jenis  di lingkungan sekolah
L2
100
Dikembalikan kepada orang tua
3.      Hamil atau menghamili
L3
100
Dikembalikan kepada  orang tua
4.      Melakukan tindakan  kriminal  berat/Berurusan dengan pihak kepolisian
L4
100
Dikembalikan kepada  orang tua


5.      Melakukan pelecehan seksual  dengan lawan jenis di lingkungan sekolah
L5
100
Dikembalikan kepada orang tua











Pasal 10
Tindak lanjut dan sanksi
NO
POINT  PELANGGARAN
PIHAK YANG BERWENANG  MELAKUKAN PEMBINAAN
1
Pelanggaran tata tertib dengan jumlah  point 1- 25
Pembinaan dilakukan oleh guru mata pelajaran/guru piket/ wali kelas/guru BK   yang menemukan pelanggaran pada hari tersebut. Pelanggaran  dilaporkan kepada wali kelas dan akan di catat  oleh wali kelas pada buku laporan pelanggaran siswa.
2
Pelanggaran tata tertib dengan jumlah  point  26-50
Pembinaan dilakukan oleh  wali kelas atas laporan guru mata pelajaran/guru piket  yang menemukan pelanggaran pada hari tersebut. Pelanggaran akan di catat  oleh wali kelas pada buku laporan pelanggaran siswa.  Wali kelas  dapat mengeluarkan surat pemanggilan kepada  orang tua siswa.
3
Pelanggaran tata tertib dengan jumlah  point  51-75
Pembinaan dilakukan oleh waka kesiswaan dan guru BK. Siswa mendapatkan  surat peringatan 1  dari guru BK  dan  wali kelas dapat mengeluarkan surat pemanggilan orang tua siswa yang diketahui  oleh guru BK.
4
Pelanggaran tata tertib dengan jumlah  point  76-99
Pembinaan dilakukan oleh kepala sekolah /waka kesiswaan/guru BK/ dan mendapatkan  surat peringatan 2  dari waka kesiswaan  dan wali kelas dapat mengeluarkan surat pemanggilan orang tua siswa yang diketahui  oleh waka kesiswaan.
5
Pelanggaran tata tertib dengan jumlah  point  100
Dikeluarkan dari sekolah dengan mengajukan surat  pernyataan mengundurkan diri dari SMP Negeri 1 Jebus dan selanjutnya diserahkan tanggungjawab pendidikannya kepada orang tua/wali murid
6
Pelanggaran  tata tertib dengan point 100 karena tindak kekerasan /Kriminal berat
Dikeluarkan dari sekolah/diserahkan kepada orang tua/wali murid




BAB  IV
DEBET POIN SISWA (REWARD)
Pasal 11
Ketentuan Umum
1.       Siswa  dapat mengurangi kredit poin pelanggarannya dengan melakukan  suatu prestasi yang positif yang besarnya disesuaikan dengan  tingkat prestasi yang dicapai.
2.       Pengurangan kredit poin  dapat  diberlakukan jika  siswa yang bersangkutan telah mempunyai kredit point  pelanggaran pada saat itu.
3.       Pengurangan kredit poin  terus dapat dilakukan  sampai kredit poin pelanggaran  mencapai nol.
4.       Dalam hal perolehan debet poin  ternyata lebih besar dari  dari kredit poin,  maka debet poin  hanya bisa mengurangi kredit poin pelanggaran  sampai mencapai poin nol ( kredit poin pelanggaran tidak bisa minus) dan sisanya tidak dapat dipergunakan di kemudian hari.
Pasal 12
Ketentuan Debet Poin Siswa
JENIS PRESTASI
KODE
POIN
M. Prestasi Akademik


Peringkat 3 besar kelas pada rapor semester
M1
10
Prestasi tingkat kecamatan
M2
20
Prestasi tingkat kabupaten
M3
30
Prestasi tingkat provinsi
M4
40
Prestasi tingkat Nasional
M5
60
N. Prestasi  Non Akademik


Prestasi tingkat sekolah
N1
10
Prestasi tingkat kecamatan
N2
20
Prestasi tingkat kabupaten
N3
30
Prestasi tingkat provinsi
N4
40
Prestasi tingkat Nasional
N5
60
O. Kelakukan Baik


Memberikan informasi yang valid tentang suatu tindakan pelanggaran yang terjadi di sekolah
O1
10

BAB V
PENUTUP
Pasal 1
3
Pengawasan Tata Tertib Siswa
1.    Pengawasan Tata Tertib Siswa dilakukan oleh seluruh guru, karyawan dan tenaga non kependidikan di sekolah.
2.   Pengawasan Tata Tertib diatur melalui mekanisme dan alur penanganan siswa yang ditetapkan Sekolah.



Pasal 14
Aturan Pemberlakuan
Keputusan ini berlaku terhitung pada tanggal    18  Juli  2016
1.    Hal-hal yang belum jelas diatur dalam keputusan ini, akan ditentukan dan diputuskan  di kemudian hari dalam rapat guru.
2.   Tata tertib ini sewaktu-waktu dapat berubah disesuaikan dengan tingkat kenakalan siswa.
Ditetapkan di
: Jebus
Pada tanggal
:  18 Juli 2016
Kepala Sekolah




Heri Pujianto S.Pd
NIP. 196712281990031003




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar