KODE ETIK SEKOLAH
SMP NEGERI 1 JEBUS
1.
Setiap warga sekolah menjamin kebebasan beragama dan
menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran
agama yang dianut dan memiliki budi pekerti yang luhur.
2.
Setiap warga sekolah memiliki kewajiban melaksanakan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3.
Setiap warga sekolah memiliki kewajiban untuk
melaksanakan visi dan misi yang ada di SMP Negeri 1 Jebus.
4.
Setiap warga sekolah memiliki kewajiban untuk
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimilikinya.
5.
Setiap warga sekolah memberikan kesempatan dan memberikan
fasilitas dalam menciptakan pembelajaran yang efektif dan efisien untuk
menggali potensi yang ada di SMP Negeri 1 Jebus.
6.
Sekolah memberikan pelayanan kepada peserta didik dalam
pembelajaran atau dalam menggali potensi yang dimiliki oleh peserta didik.
7.
Warga sekolah memiliki kewajiban untuk membangun
komunikasi yang baik untuk mewujudkan visi dan misi di SMP Negeri 1 Jebus.
8.
Setiap warga sekolah memiliki kewajiban untuk
mengembangkan sikap berbudaya santun.
9.
Warga sekolah memiliki kewajiban untuk mengembangkan
poensi yang dimiliki dalam penelitian ilmiah dan berkomunikasi ilmiah.
10.
Setiap warga sekolah memiliki kewajiban dan memberikan
fasilitas dalam melestarikan seni dan budaya bangsa.
11.
Setiap warga sekolah memiliki kewajiban dan
bertanggungjawab dalam mengembangkan prestasi bidang akademik dan non akademik.
12.
Setiap warga sekolah memiliki kepedulian dalam
melestarikan lingkungan dan menjaga keindahan, kebersihan dan ketertiban sekolah.
13.
Setiap warga sekolah memiliki kewajiban menjaga
kerahasiaan baik hasil keputusan rapat atau tugas yang di bebankan kepada
setiap warga sekolahnya.
14.
Setiap warga sekolah berkewajiban untuk menjaga nama baik
sekolah.
KODE ETIK GURU
1.
Guru berbakti membimbing peserta didik
untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila.
2.
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran
professional.
3.
Guru berusaha memperoleh informasi tentang
peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.
Guru menciptakan suasana sekolah
sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan orang
tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung
jawab bersama terhadap pendidikan.
6.
Guru secara pribadi dan secara
bersama-sama mengembangkandan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.
Guru memelihara hubungan seprofesi,
semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan Sosial.
8.
Guru secara bersama-sama memelihara dan
meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.
Guru melaksanakan segala kebijakan
pemerintah dalam bidang pendidikan.
Jebus, 27 Juli
2015
Kepala Sekolah
Heri Pujianto
S.Pd
NIP.
196712281990031003
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar